Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol

image-gnews
Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah
Park Bom Lee (Bom), personil dari 2NE1, tampil menghibur para Blackjack di Indonesia di Mata Elang International Stadium (MEIS), Jakarta, 8 Juni 2014. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pihak Meis angkat bicara terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Fredie Tan alias Awi yang dimuat oleh berbagai media daring pada Minggu, 22 Juni 2014, yang mengungkapkan bahwa pihak Meis telah menggelapkan pajak serta belum memiliki izin bersasarkan UU Gangguan.

Pernyataan tersebut dianggap suatu berita kebohongan dan fitnah serta telah merusak nama baik Meis di mata dunia internasional maupun promotor serta event organizer di Indonesia. Maka, dalam hal ini PT Mata Elang International Stadium yang telah menyewa bagian mal seluas 13.095 M2, yang terdiri atas tiga lantai, terhitung sejak 1 Maret 2012 hingga 1 Maret 2037 memberikan tanggapannya.

Di bawah ini beberapa poin penting yang disampaikan melalui Henry Yosodiningrat sebagai salah satu pemegang saham PT Mata Elang International Stadium saat ditemui di Hotel Twin Plaza, Kamis, 26 Juni 2014 (Baca: 2NE1: Jakarta Panas)

1. Bahwa Hendra Lie tidak pernah membuat pernyataan yang mengaku seakan-akan pemilik dari Ancol Beach City, sebagaimana tersurat dan tersirat pada majalah Venue edisi No 6 Desember 2011, seperti yang dimaksud oleh Fredie Tan.

2. Bahwa justru sebaliknya, Fredie Tan alias Awi, telah mengakui harta milik orang lain sebagai harta miliknya. Dalam hal ini PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City), bukan pemilik Mall ABC, melainkan tidak lebih hanya sebagai operator dan/atau pengelola.

3. Bahwa bangunan Mall ABC yang dikenal dengan nama Mata Elang International Stadium (Meis) adalah milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Hal ini sejalan dengan prinsip perjanjian Build Transfer Operate antara PT PJA dengan PT WAIP.

4. Bahwa pernyataan dari Fredie Tan yang menyatakan pihaknya akan menindak tegas PT Meis merupakan kesombongan yang tak lebih dari gertak sambal karena tidak ada satupun tindakan yang berhak dia lakukan terhadap PT Meis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Bahwa ucapan Fredie Tan yang menyatakan bahwa pihaknya menduga bahwa PT Meis lari dari pajak selama menyewa di Ancol Beach City merupakan fitnah yang keji. Kami peringatkan Fredie Tan untuk membuktikan dugaannya yang cenderung sebagai suatu tuduhan.

6. Pernyataan Fredie Tan yang menyatakan bahwa PT  Meis tidak memiliki izin UU Gangguan menunjukkan ketidaktahuannya. Karena menurut hukum, sesuai dengan Hinder Ordinantie No 226 Tahun 1926, yang dikenal dengan UU Gangguan, dihubungkan dengan Perda DKI Jakarta No 15 Tahun 2011, tidak ada keharusan bagi pihak Meis untuk memiliki Izin Gangguan.

Terlebih lagi kegiatan Stadium tersebut berada di kawasan Ancol yang peruntukannya memang untuk pariwisata sehingga tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan keselamatan, ketenteraman, ataupun kesejahteraan terhadap kepentingan umum dan juga masyarakat sekitar.

Untuk itu PT Mata Elang International Stadium (MEIS) secara resmi menutup Ruang Konser Mata Elang International Stadium yang terletak di dalam Mall Ancol Beach City, Ancol, Jakarta Utara. Ruang konser yang selama dua tahun berdiri itu telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya sejumlah pertunjukan konser maupun kegiatan lainnya, baik nasional hingga internasional. MEIS juga akan tetap akan menuntut Fredie Tan.

ANINDYA LEGIA PUTRI

Berita Terpopuler
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Buntut Kasus YKS, Tayangan Hipnoterapi Dilarang
Bens Leo: Lecehkan Benyamin, Lecehkan Ikon Betawi
Trans TV Patuhi Sanksi Penghentian Tayangan YKS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirut Ancol Ungkap Proyek Mangkrak ABC Mall ke DPRD DKI, Sengketa Pengelola dan Tenant

22 Juni 2023

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto saat ditemui di Ruang Rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dirut Ancol Ungkap Proyek Mangkrak ABC Mall ke DPRD DKI, Sengketa Pengelola dan Tenant

Permasalahan proyek di Ancol Beach City (ABC) Mall muncul pada 2014, ketika terdapat sengketa antara PT WAIP dan PT Mata Elang International Stadium.


Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

9 Juli 2021

Stiker penyegelan di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Dok. Kemtan
Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.


Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

7 Juni 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Anies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.


Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

30 September 2014

SeaWorld Indonesia
Disegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha

Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.


Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

11 Juni 2013

REUTERS/Herwig Prammer
Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.


Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

17 November 2011

Nur Hidayati menunjukan surat teguran dari dinas P2B. TEMPO/ Amston Probel
Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor  

Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.


Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

10 November 2011

Greenpeace. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan  

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.


Kantor Greenpeace Terancam Disegel

8 November 2011

Tempo/Tony Hartawan
Kantor Greenpeace Terancam Disegel

Greenpeace dianggap telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor.


Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

7 Juli 2010

Gerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris

Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.


Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

3 Februari 2010

Kafe dan Salon Tanpa Izin Disegel

Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).