TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Meis angkat bicara terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Fredie Tan alias Awi yang dimuat oleh berbagai media daring pada Minggu, 22 Juni 2014, yang mengungkapkan bahwa pihak Meis telah menggelapkan pajak serta belum memiliki izin bersasarkan UU Gangguan.
Pernyataan tersebut dianggap suatu berita kebohongan dan fitnah serta telah merusak nama baik Meis di mata dunia internasional maupun promotor serta event organizer di Indonesia. Maka, dalam hal ini PT Mata Elang International Stadium yang telah menyewa bagian mal seluas 13.095 M2, yang terdiri atas tiga lantai, terhitung sejak 1 Maret 2012 hingga 1 Maret 2037 memberikan tanggapannya.
Di bawah ini beberapa poin penting yang disampaikan melalui Henry Yosodiningrat sebagai salah satu pemegang saham PT Mata Elang International Stadium saat ditemui di Hotel Twin Plaza, Kamis, 26 Juni 2014 (Baca: 2NE1: Jakarta Panas)
1. Bahwa Hendra Lie tidak pernah membuat pernyataan yang mengaku seakan-akan pemilik dari Ancol Beach City, sebagaimana tersurat dan tersirat pada majalah Venue edisi No 6 Desember 2011, seperti yang dimaksud oleh Fredie Tan.
2. Bahwa justru sebaliknya, Fredie Tan alias Awi, telah mengakui harta milik orang lain sebagai harta miliknya. Dalam hal ini PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City), bukan pemilik Mall ABC, melainkan tidak lebih hanya sebagai operator dan/atau pengelola.
3. Bahwa bangunan Mall ABC yang dikenal dengan nama Mata Elang International Stadium (Meis) adalah milik PT Pembangunan Jaya Ancol. Hal ini sejalan dengan prinsip perjanjian Build Transfer Operate antara PT PJA dengan PT WAIP.
4. Bahwa pernyataan dari Fredie Tan yang menyatakan pihaknya akan menindak tegas PT Meis merupakan kesombongan yang tak lebih dari gertak sambal karena tidak ada satupun tindakan yang berhak dia lakukan terhadap PT Meis.
5. Bahwa ucapan Fredie Tan yang menyatakan bahwa pihaknya menduga bahwa PT Meis lari dari pajak selama menyewa di Ancol Beach City merupakan fitnah yang keji. Kami peringatkan Fredie Tan untuk membuktikan dugaannya yang cenderung sebagai suatu tuduhan.
6. Pernyataan Fredie Tan yang menyatakan bahwa PT Meis tidak memiliki izin UU Gangguan menunjukkan ketidaktahuannya. Karena menurut hukum, sesuai dengan Hinder Ordinantie No 226 Tahun 1926, yang dikenal dengan UU Gangguan, dihubungkan dengan Perda DKI Jakarta No 15 Tahun 2011, tidak ada keharusan bagi pihak Meis untuk memiliki Izin Gangguan.
Terlebih lagi kegiatan Stadium tersebut berada di kawasan Ancol yang peruntukannya memang untuk pariwisata sehingga tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan keselamatan, ketenteraman, ataupun kesejahteraan terhadap kepentingan umum dan juga masyarakat sekitar.
Untuk itu PT Mata Elang International Stadium (MEIS) secara resmi menutup Ruang Konser Mata Elang International Stadium yang terletak di dalam Mall Ancol Beach City, Ancol, Jakarta Utara. Ruang konser yang selama dua tahun berdiri itu telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya sejumlah pertunjukan konser maupun kegiatan lainnya, baik nasional hingga internasional. MEIS juga akan tetap akan menuntut Fredie Tan.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Berita Terpopuler
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Buntut Kasus YKS, Tayangan Hipnoterapi Dilarang
Bens Leo: Lecehkan Benyamin, Lecehkan Ikon Betawi
Trans TV Patuhi Sanksi Penghentian Tayangan YKS