TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara Program Yuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. "Sekitar pukul 10.00 WIB kami berikan langsung surat penghentian tersebut," ujar Agatha Lily, Komisioner KPI Bidang Pengawasan, Kamis, 26 Juni 2014.
Surat pemberitahuan penghentian tayangan program YKS langsung diterima oleh Direktur Utama Trans TV Atiek Nur Wahyuni didampingi oleh Humas Trans TV dan tim YKS. Program YKS resmi dihentikan sementara mulai 28 Juni sampai 1 Agustus 2014. "Kami berikan sanksi tegas karena terbukti melanggar peraturan dalam penyiaran," ujar Agatha.
Sanksi diberikan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan KPI, dan hasil klarifikasi Trans TV langsung kepada KPI, Rabu, 25 Juni 2014. KPI menyimpulkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 dalam tayangan YKS pada 20 Juni 2014 lalu.
KPI menilai apa yang ditayangkan YKS merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat 1 dalam Standar Program Siaran (SPS). Dalam tayangan tersebut, tampil ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal yang menghina atau merendahkan martabat manusia. Hal tersebut terlihat dalam tayangan yang menyamakan almarhum seniman Betawi, Benyamin Sueb, dengan anjing. "Penghinaan yang tidak dapat ditoleransi lagi," katanya.
Surat sanksi tersebut langsung diterima dan ditandatangani oleh Trans TV. "Sempat ada sanggahan dari mereka, tapi kami tetap pada peraturan," ujarnya. Selain itu, Trans TV juga dilarang menanyangkan program sejenis, baik saat jam tayang YKS atau jam tayang lainnya. "Kami ingin agar tidak ada lagi tayangan seperti itu di Trans TV," katanya.
ODELIA SINAGA
Berita Terpopuler
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Besok, Google Perkenalkan Android Lollipop