Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Pria Berinisial M dalam Kasus Roger Danuarta  

image-gnews
Artis Roger Danuarta, menjalani proses sidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur (7/5).  Roger Danuarta menjalani sidang perdana  terkait kasus narkoba. TEMPO/Dasril Roszandi
Artis Roger Danuarta, menjalani proses sidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur (7/5). Roger Danuarta menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Teka-teki tentang pria berinisial M yang disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotik oleh pesinetron Roger Danuarta belum juga terjawab. Pengacara Roger, Juffry Maykel Manus, justru menyatakan pria itu tidak ada, dan keterangan Roger tentang keterlibatan M sudah diralat.

Keterangan itu disampaikan Juffry seusai sidang perdana Roger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2014. Dalam sidang, Roger didakwa menyalahgunakan narkotik jenis putau alias heroin.

"Perlu diluruskan, sebelumnya Roger menyebut ada pria berinisial M yang menyuntikkan heroin ke lengannya, tapi kemudian keterangan itu diralat," katanya. "Sebetulnya, Roger sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan identitas M itu beberapa hari setelah dia ditangkap."

Roger didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat 12 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Roger ditangkap pada 16 Februari 2014 dalam kondisi teler di dalam mobilnya di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Roger tertangkap tangan bersama barang bukti heroin seberat 0,34 gram serta sebungkus dedaunan kering berwarna hijau yang semula dikira ganja.

"Tapi, setelah diperiksa di lab BNN, itu bukan ganja, dan Roger tidak menggunakan barang tersebut," kata pengacara Roger, Juffry Maykel Manus, Rabu, 7 Mei 2014. "Dengan demikian, Roger hanya didakwa sebagai pengguna heroin." (Baca: Kasus Narkoba, Roger Danuarta Ditangkap Polisi)

Selain itu, dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Asep Sontani, juga membacakan kronologis kejadian sewaktu Roger ditangkap. Pada Minggu malam, 16 Februari 2014, Roger yang sedang mengemudikan mobilnya seorang diri terpikir untuk memakai narkoba saat tiba di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Narkoba itu dia dapatkan dari seseorang bernama Ugeng yang kini buron. "Terdakwa tiba-tiba berniat menggunakan putau yang dia bawa," kata Jaksa Asep. "Terdakwa lalu menghentikan laju mobilnya karena kondisi jalan waktu itu sangat sepi."

Kemudian, kata Asep, terdakwa mengambil alat suntik dan putaw yang disimpan di dalam kemasan plastik yang terletak di jok depan. "Terdakwa menyuntikan putaw yang telah dicampur insulin. Setelah menyuntikan putaw, Roger diam sebentar untuk menikmati reaksinya. Namun, saat akan menjalankan mobilnya kembali, dia keburu kehilangan kesadaran dengan jarum suntik masih menancap." (Baca: Roger Danuarta Mengaku Baru 3 Bulan Pakai Narkoba)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan identitas Ugeng yang disebut sebagai pemasok barang haram buat Roger, Juffry membenarkan. Waktu itu, kata Juffry, kliennya sedang dalam keadaan takut dan bingung, sehingga menyebut identitas pria yang tidak jelas. "Tapi akhirnya dia mau jujur menyebutkan kalau dia beli narkoba dari pria bernama Ugeng."

Hal inilah, ujar dia, yang tidak diungkapkan dalam pemberitaan di media massa. "Jadi, sebetulnya, Roger menjadi justice collaborator dengan membongkar jaringan narkoba Ugeng. Bahkan Roger juga sudah minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban."


PRAGA UTAMA

Terpopuler:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein 
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

7 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan