TEMPO.CO, Jakarta -Suami aktris Eddies Adelia, Ferry Setiawan, didakwa berat. Ia dianggap Jaksa Penuntut Umum Reski Diniarti bersalah sesuai pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 April 2014.
Ferry dianggap bersalah melakukan penipuan senilai Rp 21 miliar terhadap seorang pengusaha bernama Apriyandi Malik dalam bisnis batubara. Dana dialirkannya ke sejumlah pihak lainlewat transaksi yang melibatkan 60 rekening , yang mengakibatkan jaksa juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadapnya, yakni pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pencucian Uang.
Untuk semua itu, Jaksa Reski mengatakan, "Hukumannya maksimal 20 tahun penjara."
Sidang berlangsung pada sore hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru selesai menjelang magrib. Ferry, tak seperti terdakwa lain, duduk di kursi pesakitan tanpa mengenakan rompi tahanan.
Kuasa hukum Ferry, Mulyaharja, menyatakan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi. "Kami ingin proses segera ke tahap berikutnya," ujarnya dalam persidangan. Mendengar itu Hakim Ketua Mathius Samiadji menutup sidang dan mengatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ferry didakwa menggelapkan dana sebesar Rp 21 miliar terhadap Apriyandi Malik. Modusnya, Ferry meyakinkan Apriyandi untuk berinvestasi padanya di bidang usaha batu bara. Namun investasi tersebut tak kunjung menghasilkan untung, malah duit yang sudah disetor Apriyandi pada Ferry dibawa kabur.
Polisi menangkap Ferry di bandara saat ia baru tiba dari Singapura pada 18 Oktober 2013. Kasus ini pun menjerat istri Ferry, Eddies Adelia, yang diduga menerima dana tersebut (Baca: Eddies Juga Sudah Diperiksa).
M. ANDI PERDANA
Terpopuler
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
PPATK: Wawan Akui Jennifer Dunn Sebagai Neneknya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle
Gempa Cile Picu Tsunami