TEMPO.CO, Jakarta - Musikus senior Fariz Rustam Munaf menyambut gembira maraknya usaha karaoke baik di kota besar maupun kecil di Indonesia. Usaha karaoke yang dikembangkan dari dunia musik sudah menjadi industri hiburan baru di Tanah Air.
"Merebaknya industri baru ini tentu berkonsekuensi positif bagi para musikus, pencipta lagu, produser, ataupun artisnya karena ada kewajiban bagi pemilik usaha karaoke untuk memberikan hak mereka berupa royalti," kata Fariz dalam jumpa pers pembayaran royalti pertama Karaoke Keluarga Anang kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Kota Malang, Selasa sore, 18 Maret 2014.
Jumpa pers yang juga ditujukan untuk menggugat eksistensi dan kinerja Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) ini turut dihadiri Ketua Komisi Hukum DPR RI, Pieter C. Zulkifli Simabuea; Ketua Selmi, Yanuar Ishaq; musikus Ahmad Dhani; dan Anang Hermansyah sebagai tuan rumah.(Baca : Polemik Royalti Artis, Dewan Janji Bikin Pansus)
Fariz berharap tidak lagi terjadi pengatasnamaan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terkait dengan kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang berhak mendapatkannya. Pemungutan dan pembayaran royalti seharusnya dilakukan dengan transparan sehingga kelak tidak ada lagi musikus yang telantar karena royalti yang menjadi haknya tidak dibayarkan atau dibayarkan namun dalam jumlah yang tidak wajar.
"Pada ujungnya, langkah ini untuk menjamin hak pemusik Tanah Air. Dengan sistem ini, jangan ada lagi pemusik yang telantar di masa tuanya," ujar pencipta dan penyanyi yang terkenal dengan lagu Nada Kasih, Barcelona, dan Sakura ini.
Ahmad Dhani lebih tegas mendukung Selmi. Ia mengatakan kinerja YKCI harus diaudit. Dia meminta YKCI menerapkan sistem pungutan royalti seperti Selmi, yang dianggapnya lebih jelas dan spesifik.
Dhani mencontohkan Karaoke Keluarga Anang yang mengenakan Rp 1.000 bagi pengunjung yang menyanyikan lagu-lagu yang telah terdaftar. Lagu-lagu yang dinyanyikan oleh pengunjung sudah terpantau pada server sentral pengelola, sehingga ketika ada pemeriksaan dan pembayaran royalti, bisa langsung diketahui berapa nominal yang harus dibayarkan.(Baca : Anang dan Dhani Persoalkan Pembayaran Royalti YKCI)
"Tapi, sistem itu belum bisa diterapkan oleh semua pengusaha karaoke. Tingkat penolakannya masih cukup tinggi di kalangan pengusaha karaoke," kata Dhani selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga Indonesia (Aperki).
Sistem yang diterapkan Selmi harus benar-benar bisa dibuktikan efisien dan efektif di kalangan pengusaha karaoke serta menjanjikan solusi yang sama-sama menguntungkan. "Paling tidak ada solusi 50-50 dan usaha karaoke yang sudah gendut bisa sedikit dilangsingkan, karena yang terpenting tidak kurus dan akhirnya mati," ujar Dhani.
ABDI PURMONO
Berita Terpopuler
Berduka, Rolling Stones Batalkan Tur di Australia
Bella Shofie Pamer Pacar Baru
Miley Cyrus Bikin Tato Kucing di Bibir