TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Chris Pine dinyatakan bersalah oleh pengadilan Selandia Baru karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Dalam sidang yang berlangsung Senin, 17, Maret 2014, aktor film Star Trek ini dikenai denda US$ 79, atau sekitar Rp 897 ribu. Tidak hanya itu, SIM Selandia Baru miliknya juga dibekukan selama 6 bulan.
Pada 1 Maret lalu, polisi menghentikan kendaraan Pine. Saat itu Pine baru saja pulang dari pesta yang menandai berakhirnya syuting film terbarunya, Z for Zachariah. Fairfax Media mengabarkan Pine, 33 tahun, mengaku kepada polisi bahwa ia baru saja mengkonsumsi vodka.
Kepada pengadilan, polisi membuka hasil tes darah Pine setelah dia ditangkap. Saat itu level alkohol yang terkandung di dalam darah Pine 0,11%. Kandungan sejumlah itu dianggap melanggar aturan batas alkohol dalam darah yang berlaku di Selandia Baru, yaitu 0,08%.
Masih menurut Fairfax, di pengadilan, Pine mengaku ia telah membuat keputusan yang salah lantaran mengemudi malam itu. Pengacara Pine, Marylin Gilchrist, menyebutkan kliennya menderita secara emosional dan profesional karena publisitas negatif yang dia terima. Akibatnya, banyak kontrak yang saat ini menyisakan tanda tanya baginya.
Pine sendiri tampak tenang setelah menjalani persidangan. Ia bahkan sempat memenuhi permintaan tanda tangan dari penggemarnya yang menunggu di luar gedung pengadilan. Saat kendaraannya dihentikan polisi, Pine baru saja keluar dari sebuah klub bersama kekasihnya, Iris Bjork Johannesdottir.
PEOPLE | DEWI RETNO
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century