TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mendukung hakim agung Gayus Lumbuun yang melaporkan program Hitam Putih--yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta--ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan laporan Gayus mengenai tudingan menerima duit Rp 700 juta dari artis Julia Perez agar memenjarakan artis Dewi Persik itu sudah benar dan prosedural.
"Kalau itu fitnah, ya, kita harus mendukung. Jangan sampai orang menuduh terima ini padahal itu hanya fitnah," kata Hatta seusai Rapat Pleno Istimewa di Sekretariat MA Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014. Menurut dia, laporan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak asal menuduh. "Ini perlu juga masyarakat diberi pelajaran yang seperti itu."
Hatta menuturkan bahwa Gayus keberatan atas tayangan Hitam-Putih sehingga mempunyai hak melaporkan secara pidana. "Jangan seenaknya menuduh hakim telah melakukan suap, padahal faktanya tidak ada," kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado itu. (Baca: Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier)
MA, kata dia, tidak akan memeriksa hakim Gayus bila belum memiliki bukti yang kuat. "Kalau tidak ada bukti sama sekali, apa yang akan diperiksa?" ujar Hatta. Ia juga belum bisa memastikan apakah MA akan membantu mediasi antara Gayus dan pihak Hitam Putih. "Mediasi itu kan dari pokja," ujar pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, itu.
Gayus didampingi hakim agung Dodo Iswara, Surya Jaya, dan Salam Luthan melaporkan acara Hitam Putih di Trans7 ke Mabes Polri siang tadi. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melaporkan dugaan pelanggaran hukum dengan pasal tentang pemalsuan dan fitnah dalam KUHP; UU Informasi, Transaksi, dan Elektronik; dan UU tentang Perbankan.
Baca Juga:
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Gaji Juri Besar, American Idol Musim ke-13 Rugi
Mengenang Cerita Lucu Romo Mangunwijaya
Butik Hijab, Pilihan Marshanda untuk Berbisnis