TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun melaporkan stasiun televisi Trans7 karena menyiarkan tuduhan dirinya menerima Rp 700 juta dari artis Julia Perez. "Saya mulai dari yang pertama menyiarkan dulu," kata Gayus di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Rabu, 26 Februari 2014.
Gayus menyatakan seharusnya Trans7 melakukan verifikaksi terlebih dulu kebenaran berita tersebut sebelum menayangkannya. "Ini kan tahu-tahu ditampilkan gambar-gambar saya," katanya.
Gayus menjelaskan, dalam tayangan di Trans7, disebutkan dirinya menerima duit melalui transfer e-banking. Padahal, kata dia, dalam Surat Edaran Bank Indonesia, transfer melalui e-banking tidak diperbolehkan mencapai jumlah tersebut.
Dalam laporannya, Gayus menyertakan bukti berupa tayangan-tayangan televisi dan satu pemberitaan media cetak. Selain itu, ia menyertakan nomor rekening pribadinya untuk dapat ditelusuri.
Perkara kasasi Julia Perez dan Dewi Persik ditangani tiga majelis hakim dengan Gayus sebagai pembaca pertama. Jupe dikabarkan memberi suap kepada majelis hakim, terutama Gayus, agar Depe mendapat vonis 3 bulan penjara. (Baca: Julia Perez Membantah Suap Hakim Gayus Lumbuun)
Baca Juga:
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Gaji Juri Besar, American Idol Musim ke-13 Rugi
Mengenang Cerita Lucu Romo Mangunwijaya
Butik Hijab, Pilihan Marshanda untuk Berbisnis