Kementerian Keuangan mendukung perkembangan kesenian, dengan membebaskan bea masuk terhadap sejumlah barang yang dibutuhkan insan kreatif Indonesia. Menurut Wamen Bambang Brodjonegoro, hal tersebut sudah diberlakukan sejumlah barang terkait pembuatan film.
"Kalau ada yang belum dibebaskan bea masuknya dan penting untuk ekonomi kreatif, mari kita bicarakan," ujar Bambang. Bambang mengatakan, pihaknya tidak mengetahui barang-barang apa saja yang bea masuknya perlu dipangkas. "Kemenparekraf juga bisa mengusulkan, nanti kita bahas juga dengan Kementerian Perindustrian," katanya.
Insentif fiskal yang sudah ada di Indonesia saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) No.93/2010 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan, di antaranya untuk lembaga litbang/lembaga pendidikan seni dan budaya. Menetapkan bahwa sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Besarnya sumbangan dapat dibiayakan maksimal sebesar 5 persen dari penghasilan netto fiskal tahun pajak sebelumnya. "Jadi dari sisi pemberi, biaya akan mengurangi PPh badan dan di sisi penerima, tidak menambah PPh karena dianggap penerimaan yang bukan objek pajak," kata Bambang. Ke depan, ia mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku seni untuk memberikan usulan terkait pemangkasan bea masuk alat kesenian lainnya.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Lagu-lagu 15 Kontestan Indonesian Idol 2014
Peserta Spektakuler Indonesian Idol 2014 Ditambah
Indonesia Idol 2014, Tiga Kontestan Dieliminasi
Anang Absen di Indonesian Idol karena Abu Kelud