TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara AQJ sudah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak awal Februari 2014. Namun, hingga kini Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat menentukan jadwal persidangan (baca: persidangan AQJ di lakukan tertutup). "Rencananya hari ini akan ditentukan siapa yang menyidangkan perkara tersebut, apakah majelis hakim atau hakim tunggal," kata juru bicara Pengadilan Jakarta Timur, Djatniko, kepada Tempo, Selasa, 11 Februari 2014.
Menurut Djatniko, setelah pemilihan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, baru bisa ditentukan tanggal sidang perdana kasus kecelakaan maut yang dialami oleh anak ketiga Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini.
Kecelakaan yang melibatkan AQJ itu terjadi 8 September 2013. Bocah berusia 13 tahun itu mengendarai mobil Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL. Saat berada di tol Jagorawi KM 8, AQJ kehilangan kendali dan mobilnya masuk ke jalur yang berlawanan. Mobil berhenti setelah menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Tujuh orang tewas dalam kecelakaan itu.
ANINDYA LEGIA PUTRI