TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh film Soekarno berbuntut panjang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara yang meminta agar PT Tripar Multivision Plus selaku produser film Soekarno menyerahkan master film dan menghentikan peredaran film tersebut.
“Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimungkinkan penetapan sementara. Mereka harus menghentikan (peredaran film) itu,” ujar kuasa hukum Rachmawati, Turman M. Panggabean, mengutip ketetapan pengadilan niaga kepada Tempo siang ini.
Rachmawati melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait dengan proses pembuatan Soekarno kepada Pengadilan Niaga pada Selasa, 10 Desember 2013. Sehari kemudian, pengadilan mengeluarkan penetapan sementara atas perkara nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst itu. Pengumuman penetapan itu pun dimuat di suatu media nasional.
Dalam penetapan sementara, PT Tripar Multivision yang diwakili produser Raam Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo harus menyerahkan master film dan naskah atau skrip pembuatan film Soekarno kepada Rachmawati. Mereka juga harus menghentikan penyiaran berisi pengumuman film yang dibintangi Ario Bayu tersebut, terutama pada skrip halaman 35. Dalam skrip tersebut tertulis adegan penamparan pipi dan pemukulan popor polisi militer Belanda kepada Sukarno. Pengadilan juga memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyerahan tersebut.
Kisruh film ini berawal dari ketidakcocokan Rachmawati dengan skrip yang dibuat Hanung Bramantyo sebagai sutradara film ini. Juga, dengan aktor yang akan memerankan Sukarno. Menurut Turman, Hanung yang menggandeng Raam Punjabi sebagai produser tetap melakukan syuting meskipun Rachmawati tidak menyetujuinya. “Daripada merusak citra Sukarno, lebih baik beliau keluar,” ujar Turman.
Kisruh film ini juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu. Anggota tim kuasa hukum Rachmawati, Muannas Al Aidid, mengatakan enam saksi telah diperiksa. Mereka melaporkan proses perjanjian dan pembuatan film Soekarno yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Alasannya, film itu bersumber ide atau gagasan Rachmawati dari Yayasan Pendidikan Soekarno. “Kami melaporkan dari tindak pidananya untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Muannas.
Hanung Bramantyo pada kesempatan lain telah menjelaskan soal pemilihan tokoh Sukarno yang menjadi pangkal masalah. Sutradara ini semula mendapatkan beberapa nama aktor yang akan memerankan sosok Sukarno, termasuk aktor Anjasmara. Namun Anjas tersisih dengan suatu alasan dan Hanung memilih Ario Bayu. Dia mencoba memoles aktornya dan mengirimkan tease-rnya kepada Rachmawati tetapi tidak direspons oleh putri Bung Karno itu. Setelah itu, Rachmawati mengundurkan diri dari kerja sama pembuatan film tersebut.
DIAN YULIASTUTI
Berita Terpopuler:
Ahok dan Masinis Pemberani Kereta Tragedi Bintaro
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat
Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak
Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang