TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Eyang Subur menilai kliennya tidak bisa dinilai sesat hanya karena tidak bisa menjadi imam salat dan tak bisa melafalkan adzan. "Itu tidak bisa menjadi alat ukur seseorang bisa dikatakan sesat atau tidak," kata Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur, Kamis, 11 April 2013.
"Yang namanya salat, adzan itu urusan Eyang sama Tuhannya. Apakah itu bukti? Misalnya nggak bisa ngaji apa bisa dibilang sesat juga?" kata Ramdan.
Ramdan menegaskan bahwa perseteruan antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur adalah masalah hubungan antar manusia, bukan soal relasi seseorang dengan Tuhan.
"Adi ini bukan hakim. Apakah anda misalnya, mau dipaksa salat di depan saya?" kata Ramdan lagi, membela posisi kliennya. Dia menegaskan Eyang Subur siap membuktikan dirinya tak punya niat jahat pada siapapun. "Tolong jangan dipelintir. Kami tidak takut, tidak salah," katanya lagi.
NANDA HADIYANTI
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita lainnya:
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Cucu Soeharto Segera Diadili
Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got
'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'