TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi artis Raffi Ahmad. Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi Heriyanto menyatakan larangan bepergian itu berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan oleh pihak Imigrasi. “Terhitung sejak 26 Maret 2013 lalu larangannya,” katanya kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2013.
Larangan itu, kata Heriyanto, membuat Raffi tidak bisa bepergian keluar negeri hingga 15 April 2013. Tapi, dia membantah jika larangan itu berupa pencegahan ke luar negeri. “Bukan pencegahan, tapi larangan selama 20 hari saja,” kata dia.
Adapun permintaan larangan bepergian ke luar negeri kepada Raffi dikatakan Heriyanto berasal dari Badan Narkotika Nasional. Namun, dia menolak menjelaskan alasan BNN megajukan permohonan larangan bepergian tersebut. “Kalau itu konfirmasi kepada BNN saja,” ujarnya.
Raffi Ahmad sendiri saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu dilakukan setelah artis dan presenter itu ditangkap oleh BNN dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun lantas mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran menilai penangkapan itu dilakukan tidak sesuai prosedur.
Namun majelis hakim di PN Jakarta Timur pun menolak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Raffi Ahmad. Majelis hakim menilai penangkapan yang dilakukan oleh BNN sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meski tidak membawa surat penangkapan, BNN dianggap tidak menyalahi prosedur lantaran Raffi tertangkap tangan memiliki narkoba di rumahnya.
DIMAS SIREGAR
Berita Lain:
Rhoma Irama Capres Alternatif Paling Populer
Eko Patrio Suka Roti karena Ngidam
Putih untuk Sambut Lagu Baru Psy
Ketika Robert Pattinson Bertemu Rob Patterso