TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa artis Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan terhadap Olivia dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2013. Niki menangis ketika mendengar dirinya dituntut lima bulan penjara.
Sebelum masuk pada poin tuntutan, Niki terus menunduk dan hanya sesekali mendongak. Emosinya memuncak saat Agung Kuntowicaksono, jaksa yang membacakan tuntutan, menyebut tuntutan kurungan lima bulan penjara.
Di luar persidangan, Niki hanya sedikit berkomentar. "Ya, masak masuk lagi," ujarnya terbata-bata. Sebelumnya, dia sempat ditahan sementara di Polda Metro Jaya selama hampir dua bulan atas kasus yang sama.
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Niki, mengatakan pengadilan mesti mempertimbangkan keterangan saksi pada agenda sidang sebelumnya. Dia beralasan, ada seorang saksi yang mengaku dalam kondisi tidak sadar karena mengkonsumsi minuman beralkohol saat peristiwa penganiayaan.
"Bagaimana saksi bisa dinilai kesaksiannya. Ada saksi yang mengaku tidak sadar. 'Saya dalam keadaan minum, saya mabuk'. Bagaimana saksi bisa dinilai kesaksiannya itu," kata Fachmi.
Kasus penganiayaan ini terjadi di The Papilion Cafe, Kemang, pada 5 September 2012. Terdakwa lain, Army, dituntut tiga bulan penjara. Sidang Niki akan kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi pada dua pekan mendatang, yaitu 3 April 2013.
YAZIR FAROUK