TEMPO.CO, Jakarta - Artis Ardina Rasti menanggapi santai laporan yang dibuat Eza Gionino ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Rasti dilaporkan Eza atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik sehingga dirinya menjadi tersangka.
"Dia (Rasti) enggak mau ambil pusing soal laporan tersebut karena saat ini fokus kita ke persidangan nanti," kata Aldy Firmansyah, kuasa hukum Rasti, saat dihubungi Jumat, 15 Maret 2013.
Menurut Aldy, setiap orang berhak untuk melapor ke polisi. Dia juga memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari pihak berwajib. "Tapi ini hanya pengalihan isu. Yang jelas, Rasti tidak akan terpengaruh oleh laporan Eza," katanya.
Aldy juga membantah pernyataan Eza yang menyebut kliennya sempat meminta uang Rp 850 juta kepada Eza. Duit itu diminta karena Eza menolak menandatangani surat pengakuan telah menganiaya Rasti. "Itu tidak benar. Tidak ada fakta yang membuktikan bahwa pihak Rasti meminta sejumlah uang," katanya.
Laporan Eza ini merupakan serangan balik untuk Rasti. Pasalnya, Eza sudah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Rasti. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu disidangkan.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Angie Sondakh ke Alona: Ujian Kamu Tidak Seberapa
JKT48 Suka Komik Manga
Pesan Cynthiara Alona untuk Jupe
Syahrini Pilih Mabuk Durian Ketimbang Mabuk Cinta