TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang pra peradilan Raffi Ahmad, saksi ahli termohon sebutkan handphone Raffi Ahmad ikut dijadikan sebagai barang bukti. Dalam Handphone tersebut ditemukan percakapan bahwa Raffi telah menyiapkan 'pesta' MDMA.
Saat penggerebekan memang ditemui 14 butir MDMA dan juga dua linting ganja. Namun menurut Agus, saksi penyidik tidak menemukan percakapan soal kepemilikan ganja. "Di percakapan BBM tidak disebutkan kata ganja," kata Agus saat memberi kesaksian di pengadilan negeri Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2013.
Menurut Agus, saksi yang ikut ditangkap saat penggerebekan pun tidak ada yang menyatakan ganja tersebut milik Raffi. Meski begitu, Agus menjelaskan bahwa Raffi dan temannya tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan adalah 14 kapsul dan dua linting ganja, alat komunikasi atau handphone. Agus menjelaskan barang bukti sudah cukup untuk kasus Raffi Ahmad. "Sudah
cukup bukti. Ada hasil lab juga," kata Agus menambahkan.
NANDA HADIYANTI
Berita Terpopuler:
Curhat Rustriningsih Kenapa Tak Lolos Cagub
Jusuf Kalla: TNI Terlalu Lama Tak Berkegiatan
Dukungan Polri di Bawah Kemendagri Meluas
Sosiolog: Carikan TNI Pendapatan Tambahan
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
3 Nama yang Layak Gantikan Anas Urbaningrum
Ini Cara Densus Kejar Buron di Poso
Prakosa Tak Tahu Mengapa Dicopot dari Ketua BK DPR
Teroris Dalang Video Kekerasan Densus?
Kongres Luar Biasa Demokrat Sebelum 9 April 2013