TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota menyikapi beredarnya selebaran berisi percakapan pesan pendek antara Yuni Shara dan Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Teddy Minahasa Putra. Melalui juru bicara Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Dwiko Gunawan, Teddy mempertanyakan beredarnya selebaran gelap itu. (Baca: Pengacara Yuni Ragukan Kebenaran Selebaran)
"Saya mendapat mandat langsung dari Kapolres untuk memberikan tanggapan," katanya, Kamis, 7 Maret 2013. Teddy, katanya, menanyakan kebenaran pesan pendek yang beredar luas di luar ruang sidang praperadilan Raffi Ahmad. Ia menuding transkrip itu ibarat selebaran gelap yang kebenarannya tak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepolisian Resor Malang Kota, katanya, tengah melacak kebenaran pesan pendek itu. Juga untuk pihak yang menyebarluaskan, jika dinilai merugikan, akan dilakukan gugatan secara hukum. (Baca: Begini SMS Antara Yuni dan Polisi)
Lebih lanjut, Dwiko mengatakan, sebenarnya tidak perlu diperdebatkan kebenarannya. Namun, yang penting, katanya, prinsip gerakan pemberantasan narkoba harus ditegakkan. Apalagi, pesan pendek itu justru mendukung upaya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional memberantas narkoba.
Kabarnya, saat ini Teddy tengah berada di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Ia tengah melaporkan pihak yang menyebarkan transkrip pesan pendek kepada publik. Kegiatan ini dinilai masuk kegiatan penyadapan ilegal atau tanpa izin dari pihak berwenang.
EKO WIDIANTO
Berita Lain:
Beredar SMS Antara Yuni Shara dengan Polisi
Kasus Narkoba Raffi, KD Salut kepada Yuni Shara
Ruhut Sitompul Goda Ibunda Raffi Ahmad
Kasus Raffi Ahmad Akan Dibahas di DPR
Operasi Sakauw, Polisi Surabaya Tangkap 108 Orang