TEMPO.CO , Jakarta: Amy Qanita, ibunda artis Raffi Ahmad, kecewa terkait pemindahan anaknya ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat oleh Badan Narkotika Nasional. Dia juga merasa tak pernah diberitahu sebelumnya.
"BNN tak memberitahu saya," kata Amy dalam jumpa pers di kantor kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel, kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013.
Saat eksekusi pemindahan, Senin, 18 Februari 2013, kebetulan Amy sedang berada di BNN. Tiba-tiba Raffi dibawa oleh petugas. "Saya enggak bisa lakukan apa-apa. Namanya orang awam," katanya.
Amy menyayangkan keputusan BNN membawa anaknya ke panti rehabilitasi. Karena, menurut dia, dengan begitu citra Raffi di masyarakat menjadi buruk. "Sebagai ibu ini bertentangan dengan hati saya. Anak saya dibilang ketergantungan obat, sedih pastinya," kata Amy terbata-bata.
Hotma mengatakan ia akan melayangkan surat keberatan atas pemindahan kliennya. Bukan cuma Amy, dia pun tak pernah diberitahu BNN atas pemindahan Raffi.
"Kami akan bikin surat keberatan dan kepada dokter, kami bilang juga ada surat penolakan jadi tidak boleh diperiksa," kata Hotma. Surat rencananya baru akan dikirim besok, Rabu, 20 Februari 2013.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar, Sumirat Dwiyanto, mengatakan pemindahan Raffi sudah sesuai dengan hasil RSKO. Mantan kekasih Yuni Shara itu dinyatakan memiliki kecenderungan untuk menjadi ketergantungan atau recreational user.
YAZIR FAROUK
Berita Lainnya:
Raffi Ahmad Ditetapkan Jadi Tersangka
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi cs
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara
BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru
Kisah Narkoba Artis (5): Harga Artis Lebih Mahal
Kisah Narkoba Artis (4): Ini Jenis Narkoba Favorit