TEMPO.CO, Jakarta - Hotma Sitompoel, kuasa hukum Raffi Ahmad, akan mengirimkan surat keberatan terkait pemindahan kliennya ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat, oleh Badan Narkotika Nasional. Raffi resmi dibawa ke panti rehabilitasi kemarin, Senin malam, 18 Februari 2013.
"Kami akan bikin surat keberatan, dan kepada dokter, kami bilang juga ada surat penolakan, jadi tidak boleh diperiksa," kata Hotma di kantornya, kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013. Surat rencananya baru akan dikirim besok, Rabu, 20 Februari 2013.
Hotma punya alasan mengenai penolakan tersebut. Menurut dia, seseorang bisa direhabilitasi atas permintaan orang itu sendiri, orang tuanya, dan putusan pengadilan. Sedangkan Raffi sudah menolak pemindahan dirinya ke panti rehabilitasi. "Itu bukan saya yang bilang, tapi undang-undang," katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan dokter di panti rehabilitasi pun, kata Hotma, sudah melanggar hukum. Dia menunjukkan salinan berita acara pemeriksaan penolakan yang sudah ditandatangani Raffi. "Orang sehat kok direhab," kata Hotma.
Hotma kemudian menyinggung metilon, obat yang dipakai dan ditemukan pada saat penggerebekkan di rumah Raffi pada 27 Januari 2013. Menurut dia, zat itu tak masuk dalam Undang-Undang Narkotik.
Kemarin, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan, pemindahan Raffi sudah sesuai dengan hasil RSKO. Mantan kekasih Yuni Shara itu dinyatakan memiliki kecenderungan untuk menjadi ketergantungan atau recreational user.
YAZIR FAROUK