TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, mengatakan belum ada rencana untuk mencekal terpidana artis Julia Perez. Jupe--begitu Julia disapa--diberikan kesempatan tiga kali untuk mendatangi Kejaksaan lewat surat panggilan.
"Dia tidak akan melarikan diri karena beliau adalah public figure," kata Andi di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013. Andi yakin betul karena Jupe pasti memiliki banyak kontrak kerja di Indonesia terkait profesinya sebagai artis.
Andi menjelaskan pencekalan itu dilakukan selama enam bulan. Namun, hukuman Jupe hanya tiga bulan penjara. "Tapi nanti saja kita lihat ke depannya," ujarnya.
Saat ini Kejaksaan masih mencari alamat baru Jupe untuk dilayangkan surat panggilan kedua. Dalam pemanggilan pertama, Andi menduga Jupe belum menerima surat karena menurut informasi rumahnya di kawasan Cibubur sudah tak ditempati.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011 atas kasus penganiayaan terhadap pendangdut Dewi Perssik. Dia kemudian mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut.
Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kenyataannya, MA justru mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan.
Sampai sekarang Jupe belum mau memberikan komentarnya terkait masalah ini.
YAZIR FAROUK