TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bersyukur eksepsinya ditolak majelis hakim. Hal itu dia katakan usai mendengarkan keputusan majelis hakim dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 30 Januari 2013.
"Enggak apa-apa. Justru lebih bagus ditolak biar ketahuan siapa yang bohong, lebay, dan palsu," kata Nikita ditemui usai persidangan. Dia juga berjanji akan terus mengikuti persidangan selanjutnya dengan baik.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, menyatakan majelis hakim memandang eksepsi yang diajukan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara. Dengan begitu, sidang kasus ini akan terus berjalan. "Tapi keputusan tadi kan belum terkait dengan status apakah Nikita bersalah atau tidak," katanya.
Niki--begitu Nikita disapa--menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Olivia. Peristiwa penganiayaan terjadi di The Papilion Cafe, Kemang, 5 September 2012.
Sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan, pemilik beberapa tato di tubuhnya ini sempat ditahan di Polda Metro Jaya selama 57 hari. Kemudian, dia dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember 2012.
YAZIR FAROUK
Terpopuler:
Trio Lestari Bakal Tampil di Bandung
Obscene Extreme Asia Menolak Sponsor Rokok
Coboy Junior Luncurkan CJR
Film jOBS, Karpet Merah di Sundance Film Festival
Coboy Junior Siap Tampil di Singapura
Hip Hop Rasa Jawa