TEMPO.CO, Yogyakarta--Band rock asal Bandung /Rif mendukung grup Slank yang mengadu kepada Mahkamah Konstutusi (MK) perihal peninajuan kembali Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Izin Keramaian.
"Kami mendukung sekali langkah Slank mempertanyakan soal (UU Izin Keramaian) itu ke MK," kata vokalis /Rif, Restu Triandy yang akrab disapa Andi Rif di Yogyakarta Sabtu 26 Januari 2013.
Andi menuturkan, persoalan mengenai UU yang sering berimbas pada pembatalan konser tersebut perlu dikaji. Sekaligus menjadi ajang melakukan pendidikan kembali kepada masyarakat dalam memperlakukan secara benar konser musik yang digelar sebuah kelompok.
"Jangan sampai band yang kena imbas terus dengan dibatasi geraknya. Perlu sisi lain untuk melihat persoalan itu," kata pelantun lagu Radja itu.
Andi menilai seiring sejumlah pemberitaan rusuh dalam suatu konser yang membawa dampak korban baik luka maupun jiwa perlu dilihat juga unsur dari masyarakat penontonnya.
Andi sampai saat ini meyakini, fans yang sebenarnya tidak akan rusuh atau berbuat ulah saat konser band kesayangannya digelar. "Tapi hanya oknum yang berbaur dengan fans sehingga terjadi keributan," kata dia.
Permohonan peninjaun kembali soal ijin keramaian yang dilakukan Slank, kata Andi, juga membukakan persepsi bagi pemerintah bahwa penyelsaian harus dilakukan dari masyarakat.
"Bagaimana lalu membuat masyarakat pintar agar tidak terpengaruh jika ada provokasi keributan," kata dia. Sebab menurutnya dari pihak band dan penyelenggara sendiri saat ini sudah semakin memperhitungkan tingkat keamanan dan kenyamanan dalam suatu konser. Hanya kemudian hal ini dipicu segelintir orang yang menginkan keributan lalu berdampak pada banyak pihak, khususnya band yang tampil.
Andi mengaku selama 18 tahun dengan berbagai konser /Rif, belum ada satu kejadian pun yang berakibat fatal seperti tewasnya seorang penonton.
PRIBADI WICAKSONO