TEMPO.CO, Jakarta - Dua personel band Slank, BimBim dan Ivan K, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 22 Januari 2013. Kehadiran mereka ingin berkonsultasi tentang Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Izin Keramaian.
"Kita curhat sama Pak Mahfud tentang peraturan itu yang akhirnya banyak berimbas ke Slank," kata BimBim. "Kami rasa undang-undang itu jauh dari semangat reformasi dan spirit HAM."
Dalam pertemuan yang singkat itu, BimBim menceritakan pengalaman konser Slank yang kerap kali dibatalkan pihak Kepolisian sejak tahun 2008 karena alasan keamanan. Keluhan disampaikan langsung kepada Ketua MK Mahfud Md.
Mahfud mengatakan izin keramaian yang dikeluarkan polisi pada kenyataannya memang bisa terjadi benturan dengan masyarakat. Untuk itu, dia mempersilakan Slank untuk mendaftarkan uji materi atas undang-undang tersebut. "Kalau melanggar konstitusi tentu undang-undang itu bisa digugat," kata Mahfud.
Setelah ini, Slank ingin mengajak teman-teman musikus lain yang pernah mengalami hal serupa untuk bersama-sama mendaftarkan gugatan. BimBim mengatakan undang-undang semestinya mendukung kebebasan berekspresi, bukan malah membatasi.
YAZIR FAROUK