TEMPO.CO, Jakarta - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2013. Ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan oleh kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid.
Di awal materi esepsinya, Fachmi menyatakan kliennya keberatan atas dakwaan jaksa soal korban penganiayaan, Olivia. Dalam dakwaan disebutkan Olivia mengalami luka berat.
"Disebutkan luka yang tidak dapat sembuh sama sekali. Tidak mampu terus-menerus melakukan jabatan atau pekerjaan, kehilangan panca indera dan terganggu daya pikir selama empat minggu," kata Fachmi di dalam persidangan. Padahal, menurut Fachmi, korban tidak menderita luka seserius itu.
Fachmi juga menyatakan keberatan soal unsur kesengajaan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani. Padahal, kata Fachmi, dalam dakwaan tak disebutkan apa motivasi Niki--begitu Nikita disapa--melakukan pemukulan. "Bahwa secara tegas JPU (jaksa penuntut umum) menguraikan tedakwa hanya melerai," katanya.
Niki menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Olivia. Bintang film spesialis genre horor komedi ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.
YAZIR FAROUK