TEMPO.CO, Jakarta--Pemain sinetron Eza Gionino menjalani wajib lapor di Kepolisan Resor Jakarta Selatan sepekan dua kali. Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap artis Ardina Rasti.
"Wajib lapornya hari Selasa dan Kamis, dimulai hari Selasa ini," kata Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Aswin saat dihubungi Selasa, 15 Januari 2013.
Eza sudah menjalani pemeriksaan pertama kemarin, Senin, 14 Januari 2013. Meski statusnya sebagai tersangka dia tak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Sejauh ini, kata Aswin, penyidik belum menentukan kapan Eza akan kembali diperiksa. "Masih menunggu proses penyelidikan dulu. Dan untuk keterangan saksi lainnya juga masih dirasa cukup sampai sekarang," ujarnya.
Eza dituduh Rasti, korban yang juga merupakan mantan kekasihnya itu, telah menganiaya sebanyak dua kali. Bintang sinetron Putih Abu-Abu ini dijerat pasal berlapis, yaitu 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
YAZIR FAROUK