TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perceraian yang diajukan artis Lyra Virna terhadap suaminya, Syarif Kasim atau Eric, dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2012.
"Dengan ini memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dengan versteck (putusan tanpa kehadiran tergugat)," kata Hakim Ketua Imbalo dalam putusannya.
Tapi, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan masih akan menunggu sampai 15 hari untuk mendapat respons dari penggugat dan tergugat.
"Sampai hari ini enggak bisa dibilang mereka sudah putus perceraian. Akan ada pemberitahuan ke pengadilan. Kita tunggu 15 hari dari sekarang," ujar Muhammad Mahdi, kuasa hukum Lyra.
Bukan cuma Eric yang tak menghadiri putusan sidang itu, Lyra pun hanya diwakili kedua kuasa hukumnya.
Lyra dan Eric menikah di Pekanbaru pada 1 November 2005. Awalnya pernikahan mereka tak mendapat restu dari ibunda Lyra, Maria Annawati. Namun, tiga tahun kemudian hubungan anak dan ibu ini mulai mencair. Dari pernikahan itu, Lyra dan Eric dikaruniai dua orang anak.
YAZIR FAROUK
Berita selebritas lainnya:
Ariel Noah Tersandung Kasus dengan Pramugari?
JKT48 Kaget, Banjir Jakarta Dikira Tsunami
Jennifer Lopez Senang Memecat Karyawan?