TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum artis seksi Cynthiara Alona, Ranto P. Simanjuntak, siap mengajukan kasus kliennya ke jalur praperadilan. Ranto menilai penahanan Alona atas dugaan penggunaan paspor palsu sudah menyalahi aturan.
"Kami sedang menyiapkannya. Kami nilai proses itu bertentangan dengan hukum dan menyalahi prosedur hukum," kata Ranto saat dihubungi, Rabu, 13 Desember 2012. (Baca: Cynthiara Alona "Dijemput" Saat Belanja)
Ranto beralasan, identitas yang tercatat pada surat penahanan tersebut tidak sesuai dengan nama kliennya. "Identitas dalam surat panggilan dan surat penangkapannya saja bukan atas nama klien saya. Mulai dari nama, alamat, hingga umurnya itu berbeda," Ranto memaparkan. (Baca: Tuduhan Paspor Palsu, Cynthiara Alona Tertawa)
Itu sebabnya sampai saat ini Ranto belum bersedia menandatangani surat penahanan. "Kenapa klien saya ditahan? Alasannya apa?" ujarnya dengan nada keras.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menjemput paksa artis yang kerap berpose panas ini di dekat rumahnya di kawasan BSD, Tangerang, Senin lalu, 11 Desember 2012. Alona diduga telah menggunakan paspor palsu dalam lawatannya ke Singapura 15 Oktober 2012.
YAZIR FAROUK