TEMPO.CO, Sidoarjo - Pasangan muda sekaligus pewaris tahta bisnis keluarga Bakrie, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengunjungi korban luapan lumpur Lapindo di Perumahan Kahuripan Nirvana Village, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, Ahad, 9 Desember 2012. Nia Ramadhani yang merupakan menantu Aburizal Bakrie kaget setelah melihat korban lumpur yang tinggal di perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV).
Nia mengatakan, belum pernah mendengar korban lumpur yang sukses membeli dan menetap di perumahan tersebut. Selama ini, ia hanya mendengar dan melihat berita bahwa korban lumpur hidup dalam penderitaan tanpa kehidupan layak.
Ia mengaku turut bersyukur melihat korban lumpur yang hidup dengan lingkungan sosial lebih baik. "Bersyukur juga, ternyata ada korban yang bisa hidup dengan layak. Rupanya mereka mampu mengelola uang ganti rugi dengan baik," kata Nia.
Kedatangan pasangan selebritas itu disambut hangat penghuni perumahan KNV. Warga seolah lupa bahwa pasangan muda itu adalah keluarga Aburizal Bakrie, yang notabene pemilik Lapindo Brantas Inc dan jaringan Grup Bakrie.
Dengan menggunakan kaos bergambar Aburizal Bakrie, massa mengeluk-elukan kedatangan Ardi dan Nia. Sementara Ardi Bakrie menuturkan, dirinya akan memperjuangkan hak-hak korban semburan lumpur yang hingga kini belum mendapatkan pelunasan ganti rugi.
Meski pemerintah menetapkan status semburan lumpur adalah bencana alam, ia menegaskan keluarga Bakrie tak akan lari dari tanggung jawab. "Keluarga kami berharap korban lumpur dapat kembali hidup normal lagi. Mohon dukungan doa agar pelunasan ganti rugi segera selesai akhir tahun ini," kata Ardi di sela kunjugan ke Blok A5 Perumahan KNV.
Agus, seorang warga Perumahan KNV, berharap kedatangan putra dan menantu Aburizal Bakrie berdampak positif terkait pelunasan sisa ganti rugi. Meski telah menempati rumah di KNV, Agus belum mendapatkan sertifikat yang dijanjikan oleh Minarak Lapindo Jaya. "Semoga membawa perubahan," harapnya.
Sekadar diketahui, warga korban Lapindo yang bertempat tinggal di Perumahan KNV, adalah mereka yang menerima pelunasan ganti rugi dengan skema cash and resetlemen. Skema ini hanya ditawarkan bagi korban Lapindo yang masuk peta area terdampak atau sesuai Perpres 14 tahun 2007.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Jasad Perawat Kate Middleton Akan Dibawa ke India
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Saldanha Bunuh Diri, Penyiar Radio 2Day FM Menyesal