TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Syahrini sudah bisa bernafas lega. Ia terbebas dari denda Rp 2,2 miliar rupiah atas gugatan Blue Eyes untuk kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Bogor.
Putusan sidang perkara Syahrini versus Blue Eyes dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 21 November 2012 kemarin. "Hasilnya, gugatan kami ditolak Majelis Hakim," kata kuasa hukum Blue Eyes, Soni Wijaya, saat dihubungi Rabu malam, 21 November 2012.
Dalam putusan itu, hakim berpendapat bahwa mangkirnya Syahrini dari kontrak yang dibuat Blue Eyes termasuk dalam force majeur. Namun, Soni menolak pendapat tersebut.
"Itu tidak tepat. Karena yang termasuk dalam force majeur itu jika yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban karena ada bencana alam atau huru-hara," ujar Soni.
Pokok permasalahan terjadi saat pelantun Sesuatu itu membatalkan penampilannya di Club Blue Eyes, Bali, 27 Januari 2011 lalu. Alasannya karena Syahrini harus menemui ayahnya, Dadang Zaelani, yang tengah terbaring koma di Rumah Sakit MMC, Jakarta. Sehari kemudian, Dadang akhirnya meninggal dunia.
Pembatalan Syahrini ini tak diterima Blue Eyes yang kemudian berujung pada permintaan pengembalian honor sebesar 60 juta rupiah. Namun, Syahrini menolak. Ia hanya menawarkan pergantian jadwal manggung di kafe itu.
Blue Eyes pun menolak tawaran solusi dari Syahrini. Bersama tim kuasa hukumnya, Blue Eyes mengajukan gugatan perdata di PN Bogor dan menuntut Syahrini membayar ganti rugi sebesar 2,2 miliar rupiah.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Agresi Israel ke Palestina, Taufik Ismail Sedih
Jakarta, Shah Rukh Khan Cari Makanan India Enak
Fedi Nuril Salut Cara Kerja Jokowi
Adrie Subono Susah Lepas dari Cucu