TEMPO.CO, Jakarta - Pemain film Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melaporkan penjemputan paksa dirinya oleh polisi kepada Komnas HAM, Selasa, 23 Oktober 2012. Penjemputan yang dilakukan saat dirinya berada di RS Polri Kramat Jati ini dianggap melanggar HAM.
"Kami lapor ke Komnas HAM perempuan terkait kasus Nikita. Patut diduga ada pelanggaran HAM," kata Minola di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Materi aduan yang disampaikan Minola merujuk pada perlindungan tersangka yang tengah sakit. Menurutnya, proses penyidikan dan penahanan oleh polisi perlu mempertimbangkan hal tersebut.
"Bagaimanapun juga Nikita telah menjadi korban proses penanganan (polisi) yang dalam keadaan sakit tapi dibawa juga ke rutan. Padahal hasil rumah sakit belum ada."
Nikita dijemput polisi di RS Polri Kramat Jati pada Senin malam, 22 Oktober 2012. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penjemputan dilakukan karena kondisi Nikita sudah membaik. "Langsung dibawa karena (Nikita) sudah sembuh," ujarnya.
Niki, begitu sapaan Nikita, ditahan di Polda atas kasus penganiayaan berat terhadap Olivia di Kafe Papilion, Kemang, Jakarta, 5 September 2012 lalu. Bintang film Nenek Gayung ini dijerat pasal 351 dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.
YAZIR FAROUK