TEMPO.CO, Jakarta - Pemain film Nikita Mirzani mengajukan surat penangguhan penahanan terkait dengan kasus penganiayaan berat. Hal itu disampaikan kedua pengacara Nikita, Minola Sebayang dan Faisal, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 17 Oktober 2012.
"Kami lakukan (penangguhan penahanan). Tapi, berhubung kami sampai sini malam dan sepanjang hari tadi ada proses yang melelahkan, jadi kami akan melihat hasil permohonan itu besok ke depan," kata Minola.
Minola juga menyampaikan bantahan atas tuduhan Olivia, korban penganiayaan oleh Nikita. Menurut dia, kliennya hanya ingin melerai perkelahian yang melibatkan korban dan seorang temannya di Kafe Papilion, Kemang, Jakarta, 5 September 2012.
"Nikita ingin menolong seorang teman yang sedang ribut dengan orang lain. Jadi inilah kalo istilah itu niat baik tidak selalu berbuah baik," ujarnya.
Nikita ditahan di markas Polda mulai Rabu, 17 Oktober 2012. Menurut juru bicara Polda, Komisaris Besar Rikwanto, perempuan yang memiliki beberapa tato di tubuhnya itu akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari.
Niki pertama kali dikenal masyarakat saat menjadi kontestan acara Take Me Out Indonesia. Dari sana, ia mulai membintangi beberapa judul sinetron dan film.
YAZIR FAROUK
BErita lain:
Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Novel Diincar Kepolisian Lewat Yuri?
Novi Amilia Sering Mabuk dan Pulang Pagi
Begini Desain Esemka untuk Mobil Dinas Jokowi
Novi Amilia Siap Beri Ganti Rugi Korban