TEMPO.CO, Bandung - Otoritas penjara Kebonwaru, Bandung, menilai terpidana kasus video porno, Ariel 'Peterpan', sukses menjalani proses asimilasi alias pembauran narapidana dan masyarakat dengan bekerja di perusahaan konsultan arsitektur selama enam bulan. Itulah sebabnya, artis bernama lengkap Nazriel Irham ini dipandang layak beroleh hak pembebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan mengikuti aturan asimilasi, tidak pernah menyalahgunakan waktu asimilasi untuk pergi ke luar kota, apalagi sampai kepergok media," ujar Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Tohari, di kantornya, Sabtu, 21 Juli 2012.
Selain pihak penjara, ia melanjutkan, asimilasi juga dinilai pihak ketiga, yakni perusahaan konsultan arsitektur yang mempekerjakan dan menggaji Ariel. Menurut Tohari, pihak ketiga tampaknya cukup puas dengan hasil kerja pelantun lagu Dara itu.
"Di perusahaan pihak ketiga itu, dia (Ariel) dinilai bagus membantu menggambar rancangan arsitektur dan interior sebuah bangunan,"katanya.
Ariel mengakhiri masa asimilasinya, Jumat, 20 Juli 2012. Pada hari terakhir kerja pembaurannya kemarin, kata Tohari, pemuda kelahiran 16 September 1981 itu sempat terlambat pulang ke penjara Kebonwaru. "Dia kemarin baru tiba lepas magrib. Dia terlambat karena katanya harus mengepak dulu barang-barang di tempat kerja dan terjebak saat pulang," tuturnya.
Ariel mulai menjalani proses asimilasi dengan bekerja di perusahaan konsultan di kawasan Jalan Belimbing Februari lalu. Setelah mulus menjalani asimilasi selama minimal enam bulan sesuai ketentuan, Ariel akan bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
PSK Ini Ladeni 12 Orang Sehari
Jokowi dalam Terawangan Ahli Metafisika
Pemutaran Film Batman Telan Nyawa 14 Penonton
Film ''Mursala'' Dilarang Tayang.
Nuri Maulida Nikah Siri dengan Ustadz Guntur Bumi?
Berapa Kerugian Hambalang? Ini Taksiran KPK
Gigi Berantakan Tengah Jadi Tren di Jepang
Pernyataan Kongkalikong SBY Ditanggapi Sinis