TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu pihak yang paling menghujat Nazriel Irham alias Ariel saat bekas vokalis grup band Peterpan itu tersandung kasus video porno. Namun, menjelang kebebasan Ariel, FPI tak mau kembali memanas.
"Kita menerima dia (Ariel) dan memaafkannya. Allah saja mau memaafkan hambanya," kata Ketua DPP FPI Salim Alatas saat dihubungi wartawan, Jumat, 20 Juli 2012.
Ariel divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011. Upaya Ariel mengajukan banding dan kasasi atas vonis pengadilan tingkat pertama itu pun ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.
Setelah menjalani hukuman bui 25 bulan, sejak ditahan polisi pada 22 Juni 2010, Ariel bakal bebas bersyarat pada 23 Juli 2012. Ariel akan berada di bawah pengawasan kejaksaan. Sebelum bebas murni 2013 nanti, statusnya pun masih terpidana kasus video porno.
Selama menjalani masa bebas bersyarat Ariel masih punya kewajiban dan pantangan. Bila kewajiban dan larangan itu dilanggar, Ariel bisa kembali masuk bui.
YAZIR FAROUK
Berita lain:
Ini Pantangan Ariel Saat Bebas Bersyarat
Bebas, Ariel Bakal Disambut dengan Acara Ini
Hakim Bukukan Sidang Pornografi Ariel Peterpan
Purie Mahadewi Ingin Ariel Peterpan Segera Bebas
Proyek Besar untuk Ariel Peterpan Setelah Bebas