TEMPO.CO, Bandung- Meski bakal menghirup udara bebas mulai Senin 23 Juli 2012, Ariel 'Peterpan' belumlah sungguh-sungguh merdeka. Artis bernama lengkap Nazriel Irham ini cuma baru bebas bersyarat di bawah pengawasan Kejaksaan. Sebelum bebas murni tahun 2013 nanti, statusnya pun masih terpidana kasus video porno.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Febrie Adriansyah mengatakan, selama menjalani masa bebas bersyarat Ariel masih punya kewajiban dan pantangan. Bila kewajiban dan larangan itu dilanggar, Ariel bahkan bisa kembali masuk bui. Apa saja kewajiban dan pantangan itu?
"Jelas dia tak boleh berbuat kriminal. Kami harapkan dia menjadi warga negara yang lebih baik,"ujar Febrie usai mengikuti sebuah acara di Balai Kota Bandung, Jum'at 20 Juli 2012. Selain itu, kata dia, vokalis band Peterpan itu harus menjalankan ketentuan lain yang bakal ditentukan Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.
"Dia juga nanti masih wajib lapor ke kami seminggu sekali kita lihat kegiatannya. Jadi biar bagaimanapun, kalau masih bebas bersyarat, dia masih dalam pengawasan kami (Kejaksaan),"kata Febrie.
Dari penelusuran Tempo, kewajiban dan pantangan seorang narapidana yang tengah bebas bersyarat seperti Ariel juga diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.2.PK.04-10 TAHUN 2007. Pasal 24 aturan ini antara lain menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat dapat dicabut jika narapidana mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan/atau melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan pembebasan bersyarat.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Liputan Khusus Ramadan 2012
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Mengenal Ariel Peterpan
Ulang Tahun, Ariel Bagikan 1.000 Nasi Kotak di Tahanan
Hakim Bukukan Sidang Pornografi Ariel Peterpan