TEMPO.CO , Jakarta: Untuk bisa menggelar konser Lady Gaga, promotor Big Daddy Entertainment harus lulus sidang Komisi Penilai Kegiatan Hiburan Daerah DKI Jakarta. Ada dua penilaian yang dilakukan Komisi Penilai: penilaian umum dan penilaian khusus.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, Sabtu, 26 Mei 2012, penilaian umum itu, meliputi hiburan tidak boleh melanggar norma sosial, budaya dan agama, tidak boleh menimbulkan gangguan keamanan, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan penilaian khusus meliputi jumlah lagu yang ditayangkan, kostum yang dipakai, stage, tata lampu, dan seterusnya. "Sama kayak kalau Anda mempekerjakan Event Organizer, Anda pasti minta detail. Pemerintah juga begitu," kata Arie.
Sidang Komisi Penilai digelar setelah persyaratan administratif lengkap. Komisi ini antara lain terdiri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lady Gaga dijadwalkan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 3 Juni 2012. Akan tetapi, hingga saat ini promotor Big Daddy Entertainment belum mendapat izin.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Berita terkait:
Bagaimana Nasib Konser Lady Gaga?
Cara Promotor Bangun Citra Positif Lady Gaga
Bens Leo: Lady Gaga Tak Bakal Tampil Erotis
Lady Gaga Ternyata Ogah Didikte
Ongkos Datangkan Gaga Sekitar Rp 20 Miliar
Menteri Nuh: Daripada Lady Gaga, Mending Bee Gees