TEMPO.CO, Jakarta - Kasus yang melibatkan para cucu mantan penguasa republik ini memasuki babak baru, yaitu cucu mantan Presiden Soeharto, Panji Trihatmodjo, dan cucu mantan Wakil Presiden Adam Malik, Andhika Mahatidana.
Panji dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andhika di kafe Blowfish, Kemang, 22 Januari 2012 lalu. Walhasil, putra kandung Bambang Trihatmodjo itu akan dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Kuasa hukum Andhika, Sunan Kalijaga, mendatangkan saksi netral dan saksi dari pihak Andhika, hari ini, Jumat, 10 Februari 2012.
"Sampai detik ini, proses penyidikan mengumpulkan saksi-saksi dan kalau dari pihak Andhika belum ada yang mendatangi, baik itu pengacara atau keluarga," kata Sunan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2012.
Saksi yang diperiksa penyidik berasal dari pihak Andhika, yakni dua temannya, Boy dan Alensia. Sementara itu, untuk saksi netral adalah seorang satpam dan pelayan tempat kejadian perkara.
"Dalam proses penyidikan, siapa yang bertugas pada malam itu, siapa yang mengetahui pelemparan gelas terhadap Andhika. Ada waiters dan ada security," ujarnya.
YAZIR FAROUK