TEMPO Interaktif, Jakarta:- Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan ringan terhadap pedangdut Julia Perez. Selain Dhani, pendangdut senior Camelia Malik juga akan diminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keduanya, menurut Yanuar Bagus Sasmito, Pengacara Dewi Perssik, akan dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Dewi. Dewi sendiri adalah terdakwa kasus penganiayaan." Ahmad Dhani akan menjadi saksi yang meringankan karena dia adalah fasilitator dalam nota perdamaian" kata Yanuar Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 Desember 2011." Jadi kami minta mereka menyempatkan hadir di persidangan untuk mendengar keterangan"
Selain sebagai saksi yang meringankan, menurut Yanuar, kedatangan bos Republik Cinta Management itu juga dapat mengklarifikasi nota perdamaian yang pernah dilakukan antara Jupe dan Depe, beberapa waktu lalu. "Untuk perkara mereka ini harus kita klarifikasikan siapa yang punya niat melakukan perdamaian itu. Kalau dia merasa tidak memiliki kesalahan ngapain dia datang ke tempat kami," tandasnya.
Yanuar menegaskan, ternyata Julia Perez memanfaatkan nota kesepakatan itu untuk perkara mereka. Ini mengklarifikasi siapa yang punya niat melakukan perdamaian. Kalau dia (Jupe) tidak merasa bersalah, ngapain dia datang ke tempat kami," tuturnya.
Meski begitu, menurut Yanuar, Depe menyambut baik nota kesepakatan itu untuk menghormati kedua saksi itu. "Tidak luput kemungkinan, kami menyambut dengan senang hati adanya nota kesepakatan yang dilakukan oleh pihak mereka, di mana dimediasikan oleh bunda Camelia malik, dan difasilitasikan oleh mas Dhani selaku pimpinan RCM," kata Yanuar.
YAZIR FAROUK