TEMPO Interaktif, Los Angeles - Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Michael Pastor, Selasa, 8 November 2011, menyatakan bahwa dokter pribadi Raja Pop Michael Jackson, Dr. Conrad Murray, bertanggung jawab atas kematian kliennya itu. "Dokter Murray bersalah dan status tersebut berlaku di luar negara bagian California," ujar Hakim Pastor.
Murray pun terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan kehilangan izin praktek.
Keputusan tetap itu diambil Panel Juri Pengadilan Tinggi Los Angeles setelah persidangan yang berlangsung selama dua tahun itu menghadirkan 49 saksi dan 300 bukti perkara. Butuh waktu dua hari buat panel untuk mengambil keputusan ini. Panel beranggotakan tujuh pria dan lima perempuan. Tatkala para juri tengah bersiap membacakan putusan, penggemar Jacko yang berkumpul di luar gedung pengadilan terus meneriakkan "Bersalah! Bersalah!"
Dokter Murray cuma membisu mendengar keputusan juri itu. Adapun keluarga sang bintang tak banyak berkomentar soal keputusan juri ini. "Michael sedang memperhatikan kita," kata LaToya Jackson seperti dikutip kantor berita Amerika Serikat, Associated Press. Sepanjang sidang selama enam pekan ini, Ed Chernoff, kuasa hukum Conrad Murray, kerap menegaskan bahwa Jackson memakai sendiri obat-obatan dengan dosis mematikan.
Namun, jaksa penuntut David Walgren menuding Murray membunuh Jackson karena rakus. Maklum, gaji sebulan Conrad, kata Walgren, mencapai Rp 1,4 miliar. "Dia sengaja memasok Jackson dengan menulis resep-resep anastesi propofol dalam rangka melawan insomnia," tutur Walgren seperti dilansir The Independent. Kesalahan Conrad, menurut Walgren, karena ia lalai mengawasi pasiennya. Walhasil, Jackson kelebihan dosis.
l AP | INDEPENDENT | ANDREE PRIYANTO