TEMPO Interaktif, London - Lady Gaga memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi London, Inggris, atas tuduhan pembajakan yang dilakukan sebuah developer game di negara itu.
Pengadilan memerintahkan supaya pengembang game online Moshi Monsters, milik perusahaan Mind Candy, menghentikan karakter animasi buatannya, Lady Goo Goo, karena dianggap meniru karakter Lady Gaga.
Lady Goo Goo adalah sebuah karakter animasi berwujud seperti bayi berambut panjang plus kacamata besar seperti yang sering dikenakan Lady Gaga. Bayi perempuan pirang ini digambarkan masih menggunakan empeng dan popok.
Bayi ini terkenal melalui layanan video streaming YouTube karena menampilkan tarian "The Moshi Dance". Mulai saat ini, Mind Candy dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, mendistribusikan atau membuat kelanjutan dari "The Moshi Dance".
Dalam pernyataan resminya, Mind Candy sangat kecewa dengan keputusan itu. "Padahal, dari dua karakter ini (Lady Gaga dan Lady Goo Goo), para pemain game online bisa membedakan dan tidak ada unsur penyamaannya," kata Mind Candy.
Game online The Moshi Monsters yang ditujukan untuk anak berusia di atas 12 tahun ini mengajak pemain untuk mengadopsi karakter, seperti Lady Goo Goo, Dustbin Beaver, dan Roxy.
Sementara firma hukum Mishcon de Reya yang mewakili Lady Gaga menolak berkomentar.
THINQ | RINI KUSTIANI