TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Julia Perez, Kartika, optimistis kliennya akan mendapat vonis bebas dalam perkara hukum yang melibatkan Dewi Perssik atas aksi "cakar-cakaran" di film Arwah Goyang Karawang.
"Sekarang pemeriksaan sudah selesai. Kami yakin Julia Perez bisa bebas dari dakwaannya," kata Kartika usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis, 29 September 2011.
Sidang duplik Julia Perez yang didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Dewi Perssik digelar sekitar pukul 13.29 WIB. Dalam persidangan, pengacara Julia Perez membantah replik jaksa yang antara lain menolak kesaksian Barry Prima sebagai saksi ahli yang diajukan kliennya.
"Sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 28 KUHP, Barry Prima memiliki keahlian khusus untuk memperjelas dalam perkara pidana," ujarnya. "Beliau sudah menjadi aktor sekitar 33 tahun. Menurut kami, (Barry) sudah memiliki kapasitas."
Julia Perez akan menjalani sidang vonis pada 11 Oktober 2011. Sekarang ia mulai menunggu hingga detik-detik amar keputusan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Timur. "Pembuktian sudah kami berikan. Persidangan sudah kami jalankan. Saya berharap, menunggu, dan berdoa semoga semua indah pada waktunya," ujar Julia Perez.
Julia Perez mengatakan telah mengikuti proses yang ada dalam semua jalannya persidangan. "Saya enggak bilang capek. Sebagai warga negara yang baik, saya harus mengikuti proses yang ada," katanya.
MUSTHOLIH