TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyanyi pop asal Amerika Keith Martin menjadi saksi dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa rekannya Sydney Martins Obiesie. "Dia bukan saudara saya,"ujarnya sebagai saksi di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2011.
Keith menjawab pertanyaan hakim lewat bantuan penerjemah. Ia hadir mengenakan setelah jas warna hitam dengan celana panjang hitam, tak lupa anting berlian menancap di kedua telinganya.
Menurut Keith, kecelakaan yang menjerat rekannya terjadi pada 24 Juni lalu.
Saat itu kendaraan Toyota Trush yang dikendari Sydney termasuk dirinya dan dua orang warga Indonesia lainnya, menabrak pengguna sepeda motor di Jalan Letjen Soeprapto tepat di depan kantor Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Jakarta Barat sekitar pukul 03.00.
Sepeda motor saat itu dikendarai pasangan suami-istri Hasiholan Silaban dan Hotmaria BR Tambubolon. Istri korban meninggal di tempat kejadian, sementara suaminya Hasiholan luka parah di bagian kepala yang mendapatkan perawatan hingga 8 hari di rumah sakit.
Keith sempat kaget saat dirinya dipanggil ke Pengadilan. "Kenapa harus ke Pengadilan? Padahal kan sudah selesai,"ujarnya. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut alasan kasusnya sampai di Pengadilan. "Tapi mungkin alasannya karena kebetulan saya WNA,"ujarnya.
Senada dengan itu, Hasiholan, korban kecelakaan yang selamat pun heran kasusnya sampai di pengadilan. Menurutnya, pihak penyanyi Amerika itu telah menanggung biaya penguburan istri korban, begitupun semua biaya perawatan selama di rumah sakit, ganti rugi selama rawat inap di rumah termasuk penggantian sepeda motor, sudah selesai diganti, namun ternyata kasus tersebut bergulir ke Pengadilan. "Semua sudah selesai,"katanya.
Keith mengaku sengaja datang ke Indonesia karena panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia meminta Majelis Hakim tidak memanggilnya lagi lantaran kesibukannya sebagai penyanyi yang padat. Beruntung selepas sidang tersebut, majelis hakim, akhirnya mengijinkan Keith kembali lagi ke negara asalnya, tanpa ada rencana pemanggilan kedua.
JAYADI SUPRIADIN