TEMPO Interaktif, Penyanyi Prince terjerat kasus hukum. Pengadilan New York memerintahkan pria 53 tahun ini untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 3,9 juta atau sekitar Rp 3,3 miliar kepada sebuah perusahaan parfum.
Denda tersebut harus dibayar karena Prince tidak melakukan promosi produk parfum yang memiliki nama sama dengan album musiknya. Menurut kantor berita Associated Press (AP), Sabtu, 3 September 2011, perusahaan parfum dan kosmetik Revelations menjalin kerja sama dengan Prince untuk kegiatan pemasaran produk terbaru mereka '3121'.
Setahun sebelumnya, penyanyi lagu Let's Go Crazy ini pun mengeluarkan album musik dengan nama yang sama. Namun pemenang penghargaan Grammy itu tidak menepati janjinya. Dia tidak mempromosikan produk itu. Akibatnya, upaya pemasaran parfum itu pun jadi terhambat.
Saat dimintai pendapatnya oleh AP, pengacara artis itu tidak mau menanggapinya. Namun ia berkata kepada jurnal New York Law bahwa akan melawan putusan hakim pertama tersebut.
NUR INTAN