TEMPO Interaktif, Jakarta - Surendro Prasetyo alias Yoyo, penggebuk drum grup band Padi, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Yoyo tidak diwajibkan memasuki penjara, namun diperintahkan untuk melakukan terapi medis dan sosial.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan zat psikotropika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Sapawi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2011.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya, tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan sejak lama telah melakukan terapi sosial dan medis. Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa sejak lama telah mengkonsumsi zat psikotropika tersebut dengan sengaja.
Herbin Siahaan, pengacara terdakwa, dalam penjelasannya menerima terhadap semua putusan majelis hakim. "Kami tidak mengajukan keberatan," ujarnya. Namun, meskipun begitu, kliennya tetap diwajibkan untuk tetap menjalankan rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana yang dilakukannya selama ini. "Putusan tetapnya belum, sebab jaksa masih pikir-pikir,"ungkapnya.
Putusan ini diamini pula Yoyo. Ia menganggap putusan yang diberikan majelis hakim sesuai dengan keinginannya untuk meneruskan terapi medis dan sosial yang telah lama dijalaninya, meskipun putusan yang diberikan masih lebih tinggi dari harapannya. "Sebenarnya saya mengharapkan lebih rendah dari itu," pintanya. Vonis hari ini lebih rendah tiga bulan dari tuntutan sebelumnya yang meminta penjara selama 15 bulan penjara
Sementara itu, jaksa penuntut umum Yussie Cahaya dalam keterangannya masih pikir-pikir terhadap putusan itu. "Kita masih pikir-pikir, Ketua Majelis," ujarnya.
Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selama masa persidangan ia mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta.
Ia menambahkan, hingga kini jadwal latihan dengan grup Padi belum dijalaninya seperti biasa sebab masih terfokus pada persidangan dirinya. "Sampai saat ini belum (latihan)," ujarnya kepada Tempo sebelum menjalani persidangan.
Setelah mendapatkan putusan tetap, Yoyo diagendakan akan segera menjalani terapi medis dan sosial yang dipusatkan di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat di daerah Mega Mendung, Kota Bogor. "Ia (Yoyo) butuh penanganan yang ekstra. Harapannya agar bisa kembali ke masyarakat dengan kembali berkarya," ujar Ahmad Yasin, kuasa hukum lainnya.
Saat memasuki ruang sidang, Yoyo terlihat sendiri tanpa didampingi rekan-rekan personil Padi lainnya, termasuk Rossa bekas istrinya. Dengan mengenakan setelan baju kemeja putih dengan calena levi's warna hitam dan sandal kulit berwarna hitam, ia langsung duduk di kursi terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim mempersilakannya. Jepretan kamera wartawan menyertai kedatangan Yoyo di muka persidangan.
Tertangkapnya Yoyo menambah panjang daftar artis yang terseret kasus narkoba. Sebelum Yoyo, ada sederet artis yang pernah terserempet kasus narkoba, seperti Rivaldo, vokalis grup musik Kerispatih Sammy, Jennifer Dunn, Ahmad Albar, dan Ibra Azhari.
Nama Padi melambung lewat lagu Mahadewi dari album Lain Dunia. Padi telah merilis lima album. Terakhir mereka menelurkan album Tak Hanya Diam pada 2007.
JAYADI SUPRIADIN