TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Syahrijal Syakur menuntut vokalis Kangen Band, Andhika, dua tahun penjara dikurangi masa tahanan karena terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1a Nomor 35 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang menyalahgunakan narkotika.
Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 4 Agustus 2011.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Syahrijal dalam tuntutannya.
Barang bukti yang menguatkan tuntutan jaksa berupa hasil tes urine Badan Nasional Narkotika, satu pot plastik bekas cat berisi pohon ganja setinggi 4 cm, satu bungkus kertas koran berisi ganja berat netto 4,3073 gram, satu bungkus kertas koran berisi ganja berat netto 2,1318 gram, satu bungkus kertas minyak cokelat berisi ganja berat netto 11,6575 gram, tiga setengah linting ganja berat netto 1,6072 gram, satu kartu remi, dan asbak warna hitam.
Menurut Syahrijal, ada dua perbuatan Andhika yang dinilai memberatkan. "Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sifat dari perbuatan itu sendiri," ujarnya.
Adapun yang meringankan, ujarnya, Andhika dinilai belum pernah dihukum, berlaku sopan dan santun dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. "Serta berdasarkan dari Kepala Badan Narkotika Nasional no. B/80/III/2011/dep-rehab, tanggal 14 Maret 2011 perihal rekomendasi rehabilitasi," ujarnya.
Sidang Andhika dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Tuntutan dibacakan secara terpisah dengan pemain keyboard Kangen yang terlibat dalam kasus yang sama, Muhammad Bary Alfrizy alias Izy. Sidang mereka kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pledoi.
Di persidangan tersebut, jaksa juga menuntut dua tahun penjara kepada Izy. Tuntutan dibacakan sesaat setelah sidang Andhika selesai, dengan materi tuntutan seperti yang dikenai kepada Andhika.
Usai sidang, Andhika sesenggukan menangisi tuntutan jaksa. Seraya digelandang menuju tahanan sementara yang ada di belakang pengadilan, Andhika dipeluk terus oleh ibunya, Susilawati. "Enggak ada yang perlu dikomentari. Dia lagi kurang enak badan. Maaf ya," ujar susilawati
Andhika sendiri tidak banyak berkomentar dengan tuntutan jaksa. Ia berserah diri. "Saya minta maaf pada keluarga di Lampung," ujarnya.
Pengacara Andhika dan Izy, Priagus Widodo, mengatakan siap melakukan pembelaan di persidangan lanjutan. Ia menilai dua tahun penjara merupakan hukuman berat bagi Andhika. "Tidak ada saksi Andhika menggunakan ganja malam itu. Dalam sidang, Andhika juga tidak terkait dengan barang bukti," terangnya.
Terhadap tuntutan kepada Andhika, Priagus mengatakan Jaksa terlalu berpijak pada barang bukti terutama hasil tes urine. "Padahal, Andhika mengisap ganja dua minggu yang lalu. Andhika layak direhabilitasi, karena dia adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Priagus.
MUSTHOLIH