TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 Agustus 2011, menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Iyut Bing Slamet. Rencananya, majelis hakim akan memberi kesempatan Iyut untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Amir pada Rabu pekan lalu. "Hari ini agendanya pleidoi," kata seorang staf di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 Agustus 2011.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Amir menuntut Iyut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Alasannya, Iyut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba sehingga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kakak dari artis Adi Bing Slamet ini ditangkap Direktorat Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2011 lalu. Dari tangan Iyut, penyidik menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).
Menurut Amir, Iyut terbukti melakukan transaksi narkotika sebesar 0,4 gram. Keyakinan Jaksa itu dikuatkan dengan hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan bahwa barang berbentuk kristal bening yang dimiliki Iyut itu adalah sabu-sabu. "Hasil pemeriksaan BNN pada 10 Maret membuktikan bahwa barang itu positif sabu-sabu," kata Amir dalam persidangan sebelumnya.
CORNILA DESYANA