TEMPO Interaktif, Jakarta - Da'i kondang Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym resmi berpisah dengan mantan istrinya, Ninih Muthmainah. Pembacaan ikrar cerai talak Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym akhirnya dilakukan masing-masing kuasa hukumnya karena baik Aa Gym dan Ninih tak hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Bandung, Selasa 26 Juli 2011.
"Menimbang pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mengikrarkan talak satu raj'i dan pada pada hari tersebut termohon dalam keadaan suci, tidak pernah digauli lagi oleh pemohon, maka Majelis Hakim menetapkan putus perkawinan antara Yan Gymnastiar alias KH Abdullah Gymnastiar dengan Ninih Muthmainah dengan biaya perkara Rp 140 ribu,"kata Ketua Majelis Hakim Acep Saifuddin saat membacakan penetapannya.
Acep juga menyatakan, dengan penetapan tersebut maka rangkaian sidang permohonan cerai dari Aa Gym atas Ninih selesai. "Dan Pemohon dan termohon tinggal mengambil surat-suratnya di pengadilan ini,"kata Acep.
Sidang penetapan yang hanya berlangsung sekitar lima menit ini tanpa dihadiri Gym maupun Ninih. Kedua pihak diwakili kuasa hukum masing-masing. Gym diwakili pengacara Jenal dan Ninih diwakili pengacara Iwan Setiawan.
Sebelum membacakan penetapan, dalam sidang tadi Majelis sempat mendengarkan penegasan kuasa hukum Ninih bahwa uang denda Rp 100 juta dari Gym sudah diterima kliennya, dan mendengarkan ikrar talak 1 raj'I yang dibacakan kuasa hukum Gym.
Sidang sejatinya sudah digelar pada pagi tadi. Namun Majelis Hakim lalu menskors sidang karena pembacaan ikrar talak harus dihadiri Gym dan Ninih.
Majelis lalu memberikan opsi kepada kuasa hukum agar menghadirkan prinsipal masing-masing dan memperbaharui surat kuasa. Alasannya, surat kuasa saat permohonan cerai tak berlaku saat acara sidang ikrar talak.
Atas permintaan Majelis tersebut, seusai sidang pagi, Jenal langsung bertolak menuju pesantren Da'arut Tauhid guna menemui Gym dan memintanya menghadiri sidang ikrar talak. Jenal pun mengaku berhasil menemui Gym di masjid Daarut Tauhid.
"Tapi Aa Gym tetap nggak mau hadir karena harus segera berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sebuah acara,"kata Jenal di Pengadilan Agama Bandung siang tadi.
Gym, Jenal meneruskan, memilih memperbaharui surat kuasa untuk Jenal. Surat kuasa baru tertanggal 19 Juli 2011 pun lantas diteken Gym dan Jenal siang tadi untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. "Tadi (saat bertemu) Aa hanya bilang "dilanjutkan saja", tanpa kehadiran dia,"kata Jenal.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim, Muhamad Jamhari, mengatakan, Gym dan Ninih masih bisa rujuk dalam tempo 3 bulan 10 hari atau selama masa iddah. "Tapi itu tergantung Aa Gym atau pihak suami, kalau dia mau ya bisa rujuk,"katanya seusai sidang.
Majelis Hakim sebetulnya sudah mengabulkan permohonan Gym untuk menceraikan Ninih pada sidang tanggal 21 Juni lalu. Namun sesuai prosedur hukum Islam, perceraian baru resmi setelah pemohon membacakan ikrar talak.
ERICK P HARDI