TEMPO Interaktif, Jakarta - Cicit almarhum mantan Presiden Soeharto, Putri, berharap persidangan kasus narkoba yang membelenggunya cepat selesai. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Putri, Marahalim Dolly Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2011.
Kuasa hukum anak pertama Ari Sigit itu menjelaskan, "Putri berharap sidangnya cepat selesai. Saya berupaya agar keterangan-keterangan dari saksi tidak memberatkan Putri saat persidangan," ucapnya.
Dara bernama lengkap Putri Aryanti Haryowibisono itu terlihat tegar saat menjalani sidang keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ketika ditanya seputar sidang, Putri enggan berkomentar. Ia menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya.
"Kalau mau bertanya seputar sidang, silakan ditanya sama pengacara saya," cetus Putri.
Sebagai orang tua, Ari Sigit berupaya untuk membebaskan Putri dari jeratan kasus narkoba. "Jelas, saya sebagai orang tua bakal membela anak saya," ungkap Ari kepada wartawan.
Ketika ditanya seputar persidangan, Ari pun menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. "Kita lihat saja perkembangannya nanti. Sejauh ini keterangannya masih simpang siur," pungkasnya.
Putri bersama dua orang lainnya ditangkap pada 18 Maret 2011 pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram. Namun, Putri membantah menggunakan barang terlarang tersebut.
MUHAMMAD GHUFRON