TEMPO Interaktif, Jakarta - Putri Aryanti Haryowibowo, terdakwa kasus narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2011.
Dalam persidangan hari ini, ibunda Putri, Raden Roro Gusti Maya Firanti Noor yang akrab dipanggil Maya, tampak hadir. Ia terlihat tegar mendengarkan keterangan para saksi yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan milik Putri.
Saat ditemui, Maya tak mau berkomentar masalah sidang yang dijalani anaknya. “Ikutin aja deh sidangnya sampai selesai,” ujarnya. Maya hanya berharap yang terbaik untuk Putri.
Ari Sigit, ayah Putri, yang terlambat hadir dalam persidangan juga berharap yang terbaik untuk anaknya. "Harapannya samalah, yang terbaik aja,” ujar cucu mantan Presiden Soeharto itu.
Putri tertangkap Jumat, 18 Maret 2011, di Hotel Maharani, bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan Ajun Komisaris Besar Eddie Setiono. Mereka tertangkap dengan barang bukti dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air minum kemasan, dan selembar kecil kertas aluminium foil.
SYIFA JUNITA