TEMPO Interaktif, Michigan -Bintang pop Lady Gaga dituntut karena hasil penjualan gelang bantuan bencana tsunami Jepang tak seluruhnya disumbangkan. Tidak seperti yang pernah ia janjikan bahwa uang hasil penjualan gelang itu akan sepenuhnya menjadi hak korban tsunami.
Jaringan legal Michigan 1800LAWFIRM menuduh Gaga dan beberapa perusahaan lainnya bertanggungjawab dalam penjualan gelang putih dengan tulisan 'We Pray for Japan" seharga Rp 43.000. Gaga dituduh menjual lebih dari harga yang ditetapkan sebagai biaya pengapalan dan kemudian dalam laporannya jumlahnya tidak sesuai dengan hasil penjualan.
"Kami memuji Gaga dalam usaha kemanusiaannya, tetapi kami ingin memastikan bahwa benar semua hasilnya didonasikan ke Jepang," kata Alyson Oliver, pengacara 1800LAWFIRM seperti yang ditulis laman The Telegraph, Senin, 27 Juni 2011. Tujuan dari tuntutan ini adalah untuk membuka ketidaksesuaian komitmen Gaga dan agar donasi sungguh-sungguh disampaikan kepada korban bencana di Jepang.
Gaga sendiri belum memberikan komentar atas tuntutan ini. Sementara itu berkas tuntutan telah disampaikan di Michigan pada Jumat pekan lalu pada saat Gaga sedang di Jepang untuk konser bagi korban gempa dan tsunami.
Gaga yang memiliki nama asli Stefani Germanotta itu dilaporkan telah mendonasikan uang senilai Rp 25,8 miliar untuk korban bencana alam di Jepang dari hasil penjualan gelang putih dan usaha lainnya.
AQIDA SWAMURTI