Menurut Afrian, Adjie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Sekarang ada di Cipinang," kata Afrian, Selasa malam, 24 Mei 2011.
Sejak kemarin siang, Adjie Notonegoro kembali ditahan oleh Kejati DKI Jakarta. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Suhendra, Adjie dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Tuduhan tersebut dilaporkan Dewi Cinta, pihak yang menggelontorkan duit pinjaman ke Adjie sebesar Rp 107 juta. Kejati menyatakan Adjie ditahan di Rutan Salemba.
Afrian mengatakan akan mengunjungi Adjie pada pagi ini pukul 09.00 WIB. "Kami akan ke sana pagi," tuturnya.
MUSTHOLIH